Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip good governance terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Kupang serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi prinsip good governance terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta partisipasi masyarakat dan supremasi hukum sudah diimplementasikan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan, namun belum sepenuhnya optimal. Ditemukan permasalahan seperti partisipasi masyarakat yang bersifat formalisik, keterlambatan pembahasan perancangan dan pelaporan APBD, tantangan dalam menyelaraskan antara usulan masyarakat dan perencanaan teknokratis organisasi perangkat daerah (OPD) serta kesalahan teknis sistem teknologi. Penelitian ini telah mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi good governance antara lain adalah kualitas sumber daya manusia (SDM), kepemimpinan, infrstruktur sistem dan teknologi, partisipasi publik, fungsi pengawasan, dan budaya birokrasi. Kesimpulannya adalah secara prosedural implementasi prinsip good governance sudah dilaksanakan, namun secara substansial belum sepenuhnya terlaksana. Faktor kualitas sumber daya manusia (SDM), kepemimpinan, infrastruktur sistem dan teknologi, pengawasan, partisipasi publik, dan budaya birokrasi mempengaruhi implementasi prinsip good governance terhadap pengelolaan keuangan daerah Kota Kupang.