Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor1247/Pid.sus/2019/Pn.Jkt.brt) Manurung, Julyanto; Windiyastuti, Feny
Jurnal Ilmiah Publika Vol 10 No 2 (2022): Jurnal Ilmiah Publika
Publisher : Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/publika.v10i2.7555

Abstract

Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI adalah negara merdeka yang memiliki banyak suku dan budaya. Keanekaragaman inilah yang membuat Indonesia begitu spesial di mata dunia.NKRI merupakan gabungan kesatuan wilayah dari Sabang dimulai dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia disebut sebagai negara kesatuan dikarenakan wilayah Indonesia banyak didominasi oleh pulau-pulau yang terpencar-pencar. Penulis dalam meneliti skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat penelitian yuridis normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur- unsur tindak pidana Informasi dan transaksi Elektronik(ITE). Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP, Putusan Pengadilan, bahan hukum sekunder berasal dari : buku, jurnal, artikel ilmiah, dan lain- lain, sedangkan bahan hukum tersier berasal dari : Kamus hukum, Ensiklopedia dan lain- lain. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan nomor 1247/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. ini apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, sebab menurut penulis dalam kasus ini Majelis Hakim memutus dengan putusan yang dingan dibanding dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim perlu mempertimbangkan lebih dalam lagi menurut penulis.
Tinjauan Konstitusionalitas Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian Berdasarkan Kewenangan Lembaga Negara dalam Sistem Peradilan Pidana Akbar, Ben Reinaldi Rizki; Wiedy, Cahyo Nugrahaning; Siregar, Rizaldi Rahmat; Manurung, Julyanto; Prasetyo, Ardy Purwo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2871

Abstract

Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menandai pergeseran paradigma signifikan dalam sistem peradilan pidana, dari yang semula retributif-formalistik menuju restoratif-substantif. Praktik menandakan adanya penghentian penyidikan berdasarkan kesepakatan damai, bertujuan untuk mengatasi masalah klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan penumpukan perkara ringan di pengadilan. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis fundamental. Secara formal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut Asas Legalitas kaku dan tidak mencantumkan "perdamaian" sebagai alasan sah menghentikan penyidikan (Pasal 109 ayat 2). Akibatnya, kewenangan Polri ini dipertanyakan, baik dari segi kesesuaiannya dengan KUHAP maupun dari perspektif Hukum Tata Negara mengenai batas kewenangan lembaga eksekutif (Polri) yang dianggap mengambil peran yudikatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis difokuskan pada sinkronisasi vertikal antara UUD 1945, UU Kepolisian, KUHAP, dan Perpol No. 8/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara tekstual bertentangan dengan Asas Legalitas KUHAP, kewenangan Polri dalam menerapkan Restorative Justice memiliki landasan konstitusionalitas yang kuat. Kewenangan ini merupakan manifestasi dari diskresi kepolisian yang diamanatkan oleh Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Penerapan RJ oleh Polri dipandang sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum yang berkeadilan substantif dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, melampaui positivisme hukum yang kaku dalam KUHAP warisan kolonial.