Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 menandai pergeseran paradigma signifikan dalam sistem peradilan pidana, dari yang semula retributif-formalistik menuju restoratif-substantif. Praktik menandakan adanya penghentian penyidikan berdasarkan kesepakatan damai, bertujuan untuk mengatasi masalah klasik seperti overcrowding di lembaga pemasyarakatan dan penumpukan perkara ringan di pengadilan. Namun, kebijakan ini menimbulkan perdebatan yuridis fundamental. Secara formal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menganut Asas Legalitas kaku dan tidak mencantumkan "perdamaian" sebagai alasan sah menghentikan penyidikan (Pasal 109 ayat 2). Akibatnya, kewenangan Polri ini dipertanyakan, baik dari segi kesesuaiannya dengan KUHAP maupun dari perspektif Hukum Tata Negara mengenai batas kewenangan lembaga eksekutif (Polri) yang dianggap mengambil peran yudikatif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis difokuskan pada sinkronisasi vertikal antara UUD 1945, UU Kepolisian, KUHAP, dan Perpol No. 8/2021. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara tekstual bertentangan dengan Asas Legalitas KUHAP, kewenangan Polri dalam menerapkan Restorative Justice memiliki landasan konstitusionalitas yang kuat. Kewenangan ini merupakan manifestasi dari diskresi kepolisian yang diamanatkan oleh Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 (UU Kepolisian) untuk mengisi kekosongan hukum demi kepentingan umum. Penerapan RJ oleh Polri dipandang sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3) tentang negara hukum yang berkeadilan substantif dan Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, melampaui positivisme hukum yang kaku dalam KUHAP warisan kolonial.