Artikel ini membahas eksistensi dasar hukum akuntansi Islam sebagai elemen penting dalam mewujudkan transparansi keuangan dalam sistem ekonomi Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, penelitian ini menelusuri berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadis, Ijma’ (kesepakatan ulama), dan Qiyas (analogi), yang menjadi dasar etis dan normatif bagi praktik akuntansi syariah. Penekanan pada nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sosial menjadikan akuntansi syariah bukan hanya sebagai alat pencatatan, tetapi juga sebagai sarana pendidikan moral dan penguatan integritas dalam sistem keuangan Islam. Selain itu, artikel ini juga mengkaji peran regulasi kontemporer seperti PSAK Syariah (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah) di Indonesia dan standar internasional seperti AAOIFI sebagai jembatan antara prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan praktis pelaporan keuangan modern. Norma-norma ini memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menyajikan informasi secara sah dan transparan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap dasar-dasar keagamaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa akuntansi syariah dapat mendukung transparansi melalui penyajian laporan keuangan yang mencerminkan kepatuhan terhadap syariah, pengelolaan dana zakat, infak, dan wakaf, serta keadilan dalam distribusi dana. Namun demikian, masih terdapat tantangan yang signifikan, seperti terbatasnya pemahaman praktisi, kurangnya auditor syariah yang kompeten, dan rendahnya kesadaran publik akan pentingnya pelaporan keuangan yang sesuai syariah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pendidikan, regulasi, dan sinergi antar lembaga menjadi faktor kunci dalam mengoptimalkan peran akuntansi syariah. Studi ini menegaskan bahwa dasar hukum akuntansi syariah bukan hanya bersifat normatif, tetapi juga strategis dalam membangun sistem keuangan Islam yang adil, transparan, dan berintegritas.