Wiweko, Bambang
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA BERITA ACARA RUPS DALAM SENGKETA PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERKAIT DENGAN IMTA (Studi kasus putusan PN No 150/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst) Wiweko, Bambang
SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Vol 8 No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah IAI Muhammadiyah Bima

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52266/sangaji.v8i1.3127

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menjadi Objek gugatan oleh mantan Direktur perseroan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum terkait Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Studi kasus ini berfokus pada putusan Pengadilan Negeri No 150/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst, yang memberikan gambaran mendalam mengenai peran notaris dalam pembuatan akta RUPS dan konsekuensi hukum yang dihadapinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang signifikan dalam proses pembuatan akta RUPS, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan keabsahan dokumen yang dihasilkan. Namun, dalam kasus ini, mantan Direktur mengajukan gugatan atas dasar dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan IMTA, yang menimbulkan pertanyaan tentang batas kewenangan dan tanggung jawab notaris terkait dengan pembuatan akta Berita Acara Rapat RUPS perseroan. Analisis putusan PN No 150/Pdt.G/2017/PN.Jkt. Pst mengungkapkan beberapa aspek penting mengenai interpretasi hukum terkait peran notaris dan perlindungan hukum terhadap profesi notaris dalam konteks gugatan yang diajukan oleh mantan Direktur. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun notaris berperan sebagai pihak yang netral dan independen, mereka tetap harus berhati-hati dan teliti dalam menjalankan tugasnya untuk menghindari potensi gugatan hukum.