Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak dan peran kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Kabupaten Bangli, khususnya mengenai perizinan usaha warung kopi di kawasan pariwisata Kintamani, Bali. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan pengumpulan data melalui observasi pasif. Informan dipilih secara purposive sampling, dengan melibatkan pihak-pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten Bangli. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teknik analisis data kualitatif, yang melibatkan tiga langkah utama: reduksi data, penyajian data dalam bentuk narasi deskriptif, dan penarikan simpulan. Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting terkait perizinan usaha, seperti ketentuan lokasi, standar operasional, dan peraturan lingkungan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pengelolaan pariwisata berkelanjutan di Kintamani. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengusaha warung kopi, beberapa tantangan dalam implementasinya muncul, seperti masalah birokrasi dan perlunya peningkatan efektivitas pengawasan. Namun, jika pemantauan keberlanjutan lingkungan diperkuat, dampak positif terhadap ekonomi lokal, seperti penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat, dapat dicapai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang pengaruh kebijakan perizinan terhadap pengembangan pariwisata berkelanjutan di Kintamani.