This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Putri Amelia Anggraeni, Alfian Faid Yusuf, Rosmawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPATUHAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPH 21 BERDASARKAN KETENTUAN UU HPP NO.7 TAHUN 2021 Putri Amelia Anggraeni, Alfian Faid Yusuf, Rosmawati
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 03 Juli (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh 21 merupakan salah satu aspek krusial dalam sistem perpajakan di Indonesia. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, terjadi sejumlah perubahan penting dalam regulasi perpajakan, yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak, baik oleh pemberi kerja maupun karyawan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaruh perubahan ketentuan PPh 21 yang diatur dalam UU HPP terhadap kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dan upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, yang mengumpulkan dan menganalisis berbagai sumber tertulis terkait regulasi PPh 21 pasca penerapan UU HPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi terbaru memberikan kemudahan melalui pelaporan elektronik dan insentif bagi wajib pajak yang taat, tantangan utama masih terletak pada rendahnya literasi pajak di kalangan pemberi kerja dan pegawai. Teknologi pelaporan elektronik seperti e-filing memberikan solusi dalam hal efisiensi administrasi, namun pemahaman yang lebih mendalam terhadap peraturan tetap menjadi hambatan utama. Kesimpulannya, untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan PPh 21, diperlukan upaya yang lebih besar dalam sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja dan masyarakat, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelaporan pajak secara lebih efisien dan akuntabel.