p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Litbang Polri
Azis Saputra
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN POLRI

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri Tahun 2020 Azis Saputra
Jurnal Litbang Polri Vol 24 No 1 (2021): JURNAL LITBANG POLRI
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46976/litbangpolri.v24i1.142

Abstract

Penelitian tentang tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri tahun 2020 bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis penilaian masyarakat terhadap lima fungsi layanan kepolisian dan komprehensivitas penilaian masyarakat terhadap kelima fungsi layanan kepolisian serta layanan kepolisian dalam mewujudkan layanan prima kepolisian pada seratus sebelas (111) Polres terpilih jajaran dua puluh empat (24) Polda. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah mix method research. Kecenderungan penilaian baik sebesar 80,98% dengan penilaian tertinggi fungsi Intelkam (82,66%) dan terendah pada fungsi Reskrim sebanyak (77%). Layanan fungsi Lantas mendapatkan penilaian baik kedua (82,05%) dan fungsi Binmas peringkat ketiga (81,85%). Bidang layanan kepolisian fungsi Sabhara peringkat keempat (81,35%). Inovasi yang dilakukan oleh masing-masing Polres terpilih jajaran dua puluh empat (24) Polda untuk memberikan layanan prima kepolisian kepada masyarakat dengan: a) Memberikan pelayanan berbasis teknologi informasi; b) Pelayanan dengan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat; c) Penyediaan fasilitas pelayanan; d) Membangun kemitraan dengan masyarakat. Beberapa kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan inovasi adalah: ketidaksesuaian kebutuhan dan ketersediaan personel, anggaran, sarana dan prasarana yang berdampak terhadap beban kerja berlebih, ketidakoptimalan pencapaian target kerja dan penilaian masyarakat. Rekomendasi yang ditawarkan adalah penerapan manajemen pengetahuan dan pendekatan kesisteman dalam pelaksanaan tugas Polri sehingga pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara sistemik dan sistematis.
Optimalisasi Fungsi Penegakan Hukum Dalam Menjamin Pemerataan Layanan Kepolisian Azis Saputra; Rizki Saputra
Jurnal Litbang Polri Vol 24 No 2 (2021): JURNAL LITBANG POLRI
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46976/litbangpolri.v24i2.148

Abstract

Pelayanan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum khususnya di tingkat Polsek pada dasarnya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun pelayanan terhadap masyarakat yang tinggal di pedalaman, perbukitan, pegunungan, kepulauan, atau lokasi yang sulit terjangkau masih perlu ditingkatkan agar pemerataan pelayanan kepolisian di masyarakat dapat terjamin. Pentingnya dilakukannya penelitian tersebut dikarenakan kondisi geografis di wilayah hukum Polsek memiliki karakteristik, tingkat kerawanan yang berbeda–beda, dan tingkat keterjangkauan yang beragam. Ada yang bisa ditempuh dalam waktu puluhan menit dan ada juga yang membutuhkan waktu tempuh puluhan jam karena kondisi wilayah yang sulit dijangkau, kondisi wilayah yang dipisahkan oleh lautan, kondisi wilayah yang diliputi pegunungan, daerah perbatasan ataupun daerah yang merupakan pulau kecil terluar berpenghuni dan lain sebagainya. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap kecepatan quick respon pelayanan kepolisian kepada masyarakat khususnya di bidang penegakkan hukum. Penelitian ini dilakukan di 8 (Delapan) Polda pada Bulan November 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan memakai panduan wawancara serta pengumpulan data sekunder. Responden dan informan adalah para Kapolsek, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kanit Reskrim, Penyidik Pembantu dan masyarakat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa: 1) wacana penghapusan kewenangan penyidikan di tingkat polsek tidak diinginkan baik dari kalangan masyarakat maupun internal anggota polri; 2) Masyarakat lebih suka berurusan dengan polisi Polsek karena jarak dan waktu tempuh dekat dengan tempat tinggal serta merasa lebih mengenal polisi di Polsek; 3) Sebagian besar polsek (63% dari 347 polsek sampel penelitian) belum menerapkan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif; 4) Keterbatasan kualitas penyidik/penyidik pembantu sangat berpengaruh pada kinerja penyidikan perkara pidana; 5) Kecenderungan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat yang tidak/belum bisa dibuat dalam bentuk Laporan Polisi di SPK Polsek dituangkan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas); 6) Pola penugasan rangkap pada Polsek yaitu Bhabinkamtibmas merangkap sebagai penyidik pembantu; 7) Keberadaan polsek yang memiliki wilayah perairan belum terdukung dengan sarana transportasi air sesuai kondisi perairan wilayahnya. Penguatan penegakan hukum di tingkat Polsek dalam memberikan pelayan prima meliputi: 1) Penegakan hukum di polsek mestinya lebih mengedapkan keadilan restoratif dari pada penghapusan kewenangan penyidikan; 2) Perlu dipikirkan tentang keberjalanan proses penanganan perkara; 3) Perlunya strategi penguatan Polsek yang dapat dilakukan guna optimalisasi fungsi penegakan hukum; 4) Perlunya strategi penguatan Polsek melalui redesain pola integrasi penanganan perkara antar unit kepolisian; 5) Perluya penerapan manajemen pengetahuan diterapkan sebagai salah satu penguatan Polsek guna membangun capacity building