Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang dilakukan pengangkut sebagai penyedia jasa kepada penumpang sebagai konsumen dihubungkan dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau serta untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Dinas LLASDP Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, nahkoda kapal, serta melalui pengamatan langsung di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dilakukan pengangkut sesuai dengan peraturan Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau tidak atau belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari masih kurangnya perhatian pengangkut dalam memberikan arahaan atau pemanduan, serta informasi mengenai kondisi jaminan barang penumpang yang buruk dan tidak adanya pengadaan tiket yang disediakan bagi penumpang, walaupun adanya pengadaan manifest, penumpang masih merasa tidak puas, karena adanya rasa tidak percaya terhadap tarif ongkos yang harus dibayar. Sedangkan peran Dinas Perhubungan terhadap penyedia jasa kapal penyeberangan tidak atau belum terlaksana secara maksimal. Oleh karena itu masuh diperlukan upaya maksimal dari pihak pelaku usaha angkytan maupun pihak pemeintah.