Dana Talangan Haji adalah bentuk pinjaman yang diberikan kepada individu dengan tujuan membantu mereka dalam memenuhi biaya perjalanan Akibat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan dana talangan haji, muncul beberapa masalah, termasuk peningkatan jumlah jemaah haji yang tidak nyata. Ini terjadi ketika individu mendapatkan nomor antrean haji tanpa memiliki tabungan yang mencukupi untuk membayar biaya pendaftaran. Situasi ini menyulitkan pemerintah dalam memproyeksikan jumlah jamaah yang akan melakukan perjalanan haji. Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat, seperti halnya yang terjadi di Wilayah Blitar Jawa Timur, Sebagaimana dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, Sehingga ada dua permasalahan yang dikaji dalam thesis ini yaitu,(1) Bagaimana pelaksanaan dana talangan haji dalam sengketa ekonomi syariah studi putusan nomor 333/Pdt.G/2014/PA.BL.? (2) Apakah Pertimbangan Hakim Dalam Pelaksanaan Dana Talangan Haji Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Studi Putusan Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL? Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: (1) dalam implementasi dana talangan haji perkara Ekonomoi Syariah No. 3333/Pdt.G/2014/PA.BL tampak bahwa pihak KBIH lalai dalam menjalankan kerjsama dengan pihak Bank Syariah Mandiri selaku pemberi dana talangan haji dengan dalih akad wadiah Yad Adhamanah yang mana bahwa akad tersebut tidak tercantum di dalam Perjanjian Kerjasama Maupun ketentuan DSN/MUI. (2) Dalam Putusan Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL tersebut telah disesuaikan dengan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, karena dalam penilaian ini Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalam memutus perkara ini berdasarkan alat bukti dan dalil-dalil yang di ajukan oleh pihak penggugat kabur dan sanggahan dari pihak tergugat lebih jelas, dalam demikian hakim menolak seluruh gugatan yang di ajukan oleh penggugat.