Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KRITIKAL ‘URFIY DALAM PELAKSAAN TAUKIL WALI AKAD NIKAH MASYARAKAT DI DESA LAWALLU KECAMATAN SOPPENG RIAJA KABUPATEN BARRU Usman, Rahma
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 17 No. 1 (2024): Juni 2025
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v17i1.6942

Abstract

Dalam hal perkawinan, wali adalah seseorang yang diberi wewenang untuk persetujuan untuk menikah atas nama seseorang. Secara umum, wali amanat adalah orang yang karena kedudukannya berhak bertindak melawan dan untuk orang lain. Dalam akad nikah, wali amanat adalah orang yang bertindak atas nama mempelai wanita dalam akad nikah. Sebaliknya, jika wali tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai wali karena keadaan yang disebabkan oleh udzur syar', ia dapat mewakilkan haknya sebagai wali kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagai wali nikah. sendiri, dalam hal ini disebut Wali Taukil. Dan bahkan kebanyakan orang tua yang ingin menikahkan anaknya menjadikan Taukil Wali. Diperkenalkannya tokoh masyarakat. Pelaksaan taukil wali masyarakat di Desa Lawallu disebabkan oleh bermacam-macam faktor. Penelitian lapangan (field research) ini menjadi penelitian yang digunakan oleh penulis yang dianalisis dengan menggunakan strategi subjektif atau biasa disebut metode kualitatif. Sumber informasi diperoleh dari data primer dan sekunder. Penelitian ini juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosiologis yakni pelaksanaan taukil wali  di dalam masyarakat dan pedekatan yuridis yaitu suatu pendekatan yang berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan pendekatan normatif (syar’i) yaitu pendekatan yang berdasarkan denga ketentuan syariat Islam seperti Al-Qur’an dan hadist. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian teori yang digunakan yakni teori ‘urf. Hasil penelitian Kritikal ‘urf  dalam pelaksanaan taukil wali akad nikah  masyarakat di Desa Lawallu adalah sebagai berikut: Bagaimana taukil penjaga upacara pernikahan yang biasa dilakukan Masyarakat desa Lawallu tergolong al-'urf al-'amal. Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa taukil wali merupakan adat komunal dalam bentuk berkas keperdataan muamalah Penerapan taukil wali akad nikah tergolong dalam ruang lingkup “urf 'aam” Menurut Hukum Syarah, pelaksanaan taukil wali dianggap “urf sahih” dari segi legalitas apabila pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Ikhtisar Hukum Islam (KHI) dan Surat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dan alasan melakukan Taukil Wali merupakan alasan yang diperbolehkan menurut UU Siaria. Dan bisa menjadi urf fasid jika alasan taukil wali adalah alasan yang tidak diperbolehkan syariat.