Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum perlindungan konsumen terhadap praktik abusive layanan pinjaman online di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik abusive layanan pinjaman online masih marak terjadi di Indonesia, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen. Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam menangani praktik abusive layanan pinjaman online masih terbatas, karena kurangnya kesadaran konsumen dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran konsumen dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk melindungi konsumen dari praktik abusive layanan pinjaman online. Menganalisis efektivitas hukum perlindungan konsumen terhadap praktik abusive layanan pinjaman online di Indonesia Mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam menangani praktik abusive layanan pinjaman online Penelitian hukum normatif Pendekatan studi kasus Analisis peraturan perundang-undangan Praktik abusive layanan pinjaman online masih marak terjadi di Indonesia Efektivitas hukum perlindungan konsumen dalam menangani praktik abusive layanan pinjaman online masih terbatas Kurangnya kesadaran konsumen dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang mempengaruhi efektivitas hukum perlindungan konsumen.