Amanda, Tri Julia
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di PT. X Sawit Muaro Jambi Amanda, Tri Julia; Aswin, Budi; Syukri, Muhammad; Asparian, Asparian; Mekarisce, Arnild Augina
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 9 No. 2 (2025): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v9i2.30338

Abstract

Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang terhindar dari risiko bahaya dan meminimalkan angka kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Adapun penerapannya tersusun atas lima tahapan yaitu penetapan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan rencana K3, monitoring dan evaluasi kinerja K3, serta review dan peningkatan kinerja SMK3. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan rancangan studi kasus, total informan yang digunakan sebanyak 11 orang meliputi: 1 orang SHE, 1 orang Field Assistant, 1 orang Farm Head, 3 orang SHE team dan 5 orang perwakilan tenaga lapangan meliputi: pemupukan, penyemprot, kastrasi, sanitasi, dan pemanen. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dianalisis secara deskriptif. Perusahaan telah memiliki kebijakan K3, perencanaan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia, anggaran dan sarana yang terkait dengan K3, penerapan K3 dilakukan dengan melakukan identifikasi risiko bahaya, pemantauan dilakukan dengan melakukan inspeksi, review dan perbaikan kinerja SMK3 belum terlaksana dengan sempurna karena belum adanya prosedur pelaporan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pencapaian penerapan SMK3 di perusahaan telah memenuhi 157 unsur dan masih terdapat 9 unsur yang harus dipenuhi. Perusahaan telah melakukan dengan baik dan berhasil menerapkan empat dari lima prinsip penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dengan presentase penilaian memuaskan sesuai peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.