Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam pelayanan kefarmasian diklasifikasikan berdasarkan sejumlah kriteria, satu diantaranya adalah durasi waktu tunggu resep. Rumah Sakit X di Kota Surakarta, yang merupakan fasilitas kesehatan pemerintah Tipe C sekaligus pusat rujukan, mengalami lonjakan pasien di setiap polikliniknya. Kondisi ini menyebabkan tingginya jumlah resep yang diterima oleh unit farmasi rawat jalan, sehingga kerap terjadi keterlambatan yang menyulitkan pasien. Penelitian ini ditujukan guna mengetahui kesesuaian waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan non racikan pasien rawat jalan di Rumah Sakit X Kota Surakarta berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan temuan penelitian kesesuaian waktu tunggu pada resep non racikan dan racikan di Rumah Sakit X Kota Surakarta sudah mengacu pada standar pelayanan minimal pelayanan rumah sakit. Keseluruhan jumlah resepĀ nonracikan dan racikan di Rumah Sakit X Kota Surakarta yang merujuk kepada standar pelayanan minimal pelayanan rumah sakit berjumlah 199 resep (95,7%) dan hanya 9 resep (4,3%) yang tidak mengacu pada waktu tunggu berdasarkan standar pelayanan minimal pelayanan rumah sakit. Dengan demikian, maka dapat ditarik simpulan bahwasanya sebagian besar waktu tunggu pelayanan resep obat racikan dan nonracikan di Rumah Sakit X Kota Surakarta sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.