Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STATUS EMAS SEBAGAI ALAT TUKAR ATAU KOMODISTAS DALAM AKAD MUDHARABAH DEPOSITO SYARIAH Muhamad Shodaqta Ian Syahputra; Muh Nashirudin; Masrofi Bahrul Ulum
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Vol 6 No 4 (2025): Juli
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.v6i4.57606

Abstract

Abstrak Penelitian ini mengkaji status hukum emas sebagai modal dalam akad mudharabah pada produk deposito syariah, dengan fokus perdebatan emas sebagai alat tukar dan emas sebagai komoditas untuk modal yang dikarenakan berubahnya fungsi emas dalam ekonomi modern sehingga timbul ketidak jelasan didalamnya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif normatif dengan analisis yuridis dan konseptual berdasarkan kitab-kitab fikih klasik, jurnal-jurnal terkait, fatwa DSN-MUI No. 77/2010, dan AAOIFI Shari’ah Standard No. 57. Hasil penelitian menunjukkan bahwa emas hanya sah dijadikan modal mudharabah jika diperlakukan sebagai komoditas dengan nilai awal harus ditetapkan, kepemilikan dijamin, dan bagi hasil transparan. Sebaliknya, jika emas dipandang sebagai uang, maka wajib dijual (sarf) menjadi tunai sebelum digunakan dalam akad. Temuan ini menegaskan bahwa produk deposito mudharabah berbasis emas dapat memenuhi prinsip syariah bebas riba dan gharar dengan rancangan akad dan mekanisme operasional yang sesuai. Kata Kunci: Emas, Alat Tukar, Komoditas, Deposito, Mudharabah.   Abstract This study examines the legal status of gold as capital in the mudharabah contract on sharia deposit products, focusing on the debate on gold as a medium of exchange and gold as a commodity for capital due to the changing function of gold in the modern economy, resulting in ambiguity in it. The method used is a qualitative normative approach with legal and conceptual analysis based on classical fiqh books, related journals, DSN-MUI fatwa No. 77/2010, and AAOIFI Shari'ah Standard No. 57. The results of the study indicate that gold is only valid as mudharabah capital if it is treated as a commodity with an initial value that must be determined, ownership guaranteed, and transparent profit sharing. Conversely, if gold is viewed as money, it must be sold (ṣarf) into cash before being used in the contract. This finding confirms that gold-based mudharabah deposit products can meet the sharia principles of being free from usury and gharar with appropriate contract designs and operational mechanisms. Keywords: Gold,Medium of Exchange, Commodity, Deposit, Mudharabah.