Di Indonesia, praktik pengembalian sisa uang dalam transaksi jual beli dengan menggunakan barang lain, seperti permen, cukup umum ditemui, terutama di sektor ritel. Praktik ini kerap terjadi karena alasan praktis, misalnya keterbatasan ketersediaan uang koin atau pecahan kecil. Namun, praktik ini menimbulkan permasalahan hukum karena konsumen tidak menerima hak mereka untuk mendapatkan kembalian dalam bentuk mata uang yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah aspek hukum dari penggantian uang kembalian dengan bentuk non-mata uang, ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan perundang-undangan tentang mata uang di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, penelitian ini mengkaji landasan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Mata Uang yang mewajibkan penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dalam setiap transaksi di wilayah Republik Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggantian uang kembalian dengan barang non-mata uang tidak hanya merugikan konsumen secara materiil tetapi juga melanggar hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, praktik ini berpotensi dikenakan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban hukum dalam menyediakan kembalian sesuai nominal yang dibayarkan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah meningkatkan sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik ini serta menyarankan agar pelaku usaha di sektor ritel mematuhi peraturan terkait guna menjaga kepercayaan dan kepuasan konsumen.