Wakaf sebagai salah satu instrumen pengembangan yang potensial dalam bidang ekonomi umat Islam yang belum dimanfaatkan secara optimal. Wakaf bisa dimanfaatkan sebagai sarana dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan cara mengelola wakaf produktif. Wakaf produktif dapat diartikan sebagai harta benda yang dimanfaatkan dalam rangka kemaslahatan dan kepentingan produksi. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Optimalisasi Wakaf Produktif dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat (Studi Pada Lembaga Wakaf Al-Fityah Kota Pekanbaru) dan faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi wakaf produktif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan analisis kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Badan Wakaf Al-Fityah yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Insani Al-Fityah. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa penerapan optimalisasi wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan oleh Badan Wakaf Al-Fityah adalah dengan membuka usaha skala kecil seperti rumah makan, jasa laundry, minimarket, air minum isi ulang dll. Kemudian dampak penerapan wakaf produktif di lembaga wakaf Al-fityah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara internal mampu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun manfaat yang dirasakan hanya pada sekolah yang berada dibawah yayasan Al-Fityah dan masyarakat sekitar. Terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Badan Wakaf Al-Fityah sehingga mempengaruhi optimalisasi wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu usaha yang dijalankan memiliki tempat yang kurang strategis, promosi dari kegiatan usaha yang dijalankan masih belum optimal, dan wakaf yang dikelola oleh Badan Wakaf Al-Fityah terbatas pada wakaf uang. Penelitian menghasilkan rekomendasi bagi Badan Wakaf Al-Fityah untuk meningkatkan sosialisasi tentang wakaf produktif kepada masyarakat secara terus menerus dengan tujuan meningkatkan kesadaran tentang manfaat wakaf produktif