Tri Dharma Perguruan Tinggi menetapkan kewajiban para dosen untuk melakukan pengajaran, pengabdian, dan penelitian. Pengabdian ini dilakukan selain untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada setiap lapisan masyarakat, juga untuk membagikan hasil penelitian yang telah dilakukan terlebih dahulu. Meskipun hasil penelitian tersebut juga telah dipublikasikan lewat jurnal, namun penyelenggara menyadari bahwa terdapat keterbatasan pembaca jurnal maka perlu dilakukan sosialisasi dengan mempergunakan media siaran radio. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah setelah kegiatan pengabdian ini, masyarakat mengetahui berbagai bentuk kerjasama yang dapat dilakukan negara-negara untuk menangkap dan mengembalikan terpidana TIPIKOR yang kabur ke luar negeri. Metode kegiatan ini adalah dengan mempergunakan radio sebagai media penyebarluasan informasi. Radio dipilih karena merupakan media yang masih banyak dipergunakan masyarakat umum dalam kesehariannya, dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Hasil kegiatan sosialisasi kerjasama internasional dalam menangkap terpidana TIPIKOR yang kabur ke luar negeri, yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024 di Radio Suara Kupang 96 FM, menunjukkan pentingnya hukum internasional dalam menangani pelarian terpidana ke negara-negara seperti Singapura. Diskusi meliputi urgensi mempelajari hukum internasional, tantangan ekstradisi, dan pentingnya kerja sama antarnegara. Selain itu, topik seperti Red Notice, perbedaan ekstradisi dan deportasi juga dibahas, memberikan pemahaman tentang proses hukum internasional dan upaya internasional untuk melacak pelaku kejahatan lintas negara. Dari kegiatan pengabdian ini disimpulkan bahwa terdapat keterbatasan yurisdiksi negara dalam melaksanakan penegakan hukum bagi terpidana TIPIKOR yang melarikan diri ke luar negeri.