Inas, Aisyah Ghanniyyah
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Membedah Kasus Persekongkolan Tender PT Adhikarya & PT Kalber Berdasarkan Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason Ikraam, Akhmad; Inas, Aisyah Ghanniyyah; suwondo, Ibnu rizqi
Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan Vol 10, No 1 (2025)
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36722/jmih.v10i1.4468

Abstract

Abstrak Artikel ini menganalisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 yang menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan—PT Adhikarya Teknik Perkasa dan PT Kalber Reksa Abadi—atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dengan menggunakan dua pendekatan klasik dalam hukum persaingan usaha, yaitu per se illegal dan rule of reason, tulisan ini mengevaluasi baik validitas hukum maupun kecukupan metodologis dalam proses pembuktian yang dilakukan KPPU. Pendekatan per se digunakan KPPU dengan menitikberatkan pada kesamaan dokumen teknis, metadata digital, serta pengakuan dari penyusun dokumen sebagai indikator adanya niat kolusif, tanpa analisis terhadap dampak aktual terhadap pasar. Di sisi lain, para pemohon keberatan berusaha menggeser narasi pembuktian ke arah pendekatan rule of reason, dengan menekankan faktor administratif seperti penggunaan template umum dan tidak adanya niat jahat atau dampak ekonomi yang merugikan kompetisi. Namun, upaya tersebut gagal mengimbangi standar pembuktian, karena tidak disertai analisis ekonomi atau keterangan ahli. Tulisan ini mengkualifikasikan putusan KPPU sebagai per se illegal-based decision yang sah secara hukum, namun sekaligus mengkritisi keterbatasannya dalam menjamin asas keadilan, due process, dan objektivitas penilaian terhadap persaingan usaha yang sehat. Disarankan agar ke depan KPPU mengadopsi pendekatan hibrida yang lebih kontekstual, guna menyelaraskan hukum persaingan di Indonesia dengan praktik terbaik global.Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Per Se Illegal Rule, Rule of Reason Analysis