Abstrak Pasar semen nasional memegang peranan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun, praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti predatory pricing, dapat mengganggu keseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha maupun konsumen. Penelitian ini mengkaji kasus PT Conch South Kalimantan Cement yang diduga melakukan strategi penetapan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing di wilayah Kalimantan Selatan, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 03/KPPU-L/2020. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pendekatan Rule of Reason dalam menilai pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta mengevaluasi dampak praktik Predatory Pricing terhadap struktur pasar semen di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui telaah dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Rule of Reason menuntut analisis menyeluruh terkait niat pelaku, kondisi pasar, dan dampak jangka panjang. Strategi harga sangat rendah PT Conch terbukti tidak hanya melanggar norma hukum tetapi juga mengubah struktur pasar menjadi sangat terkonsentrasi, meningkatkan hambatan masuk, serta menghilangkan pesaing utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penguatan regulasi oleh KPPU serta kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan persaingan sehat. Studi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia khususnya dalam mengatasi praktik Predatory Pricing di sektor strategis.Kata Kunci: Predatory pricing, Rule of Reason, Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, struktur pasar, KPPU, persaingan usaha.