Direksi mempunyai kewenangan yang diberikan Undang - undang dan Anggaran dasar dalam menjalankan Perseroan sesuai kepengurusan dan perwakilan. Apabila direksi dalam pengambilan keputusan menimbulkan kerugian di Perseroan, maka direksi tidak dapat dimintakan pertangung jawaban secara pribadi berdasarkan Doktrin Businees Judgment Rule, yang dapat dijadikan sebagai suatu bentuk perlidungan hukum bagi Direksi sebagaimana dimaksud Pasal 97 ayat (5) Anggota Direksi tidak dapat dipertangung jawabkan atas kerugian sebagaimana di maksud pada ayat (3). Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 5 huruf (b) UUPT, Direksi wajib beritikad baik dan penuh tanggung jawab mengurus Perseroan, Aspek yang menjadi fokus kajian disini adalah bagaimana standar itikad baik dalam menjalankan prinsip itikad baik oleh direksi. Apakah itikad baik direksi dapat diukur atau tidak, Tentunya permasalahan ini memerlukan standar berdasarkan hukum agar menjamin kepastian hukum. Iktikad baik yang harus dimiliki seorang anggota Direksi, iktikad baik pula yang menjadi sumber kasus hukum dalam pengurusan PT. Prinsip itikad baik anggota direksi akan terwujudkan jika di dalam pengelolaan perusahaan dapat melaksanakan kewajiban, kewenangan dan tanggung jawabnya berdasarkan etika jabatan anggota Direksi itu sendiri. Dengan adanya perlindungan hukum dari business judgement rule, seorang direksi diharapkan dapat lebih leluasa dan berani dalam mengambil keputusan bisnis yang berisiko, namun juga tetap berhati-hati dan bertanggung jawab. Pertanggungjawaban terbatas tersebut tidak mutlak dikarenakan adanya prinsip piercing the corporate veil. Tindakan ultra vires berlaku jika Direksi melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan maupun anggaran dasar PT serta setiap perbuatan ultra vires demi hukum batal bila terdapat pihak ketiga yang merasa merugi terhadap hal itu pihak Direksilah yang harus mengganti kerugian atas kerugian PT hingga menggunakan harta kekayaan pribadi.