Penerapan prinsip business judgement rule di Indonesia menghadapi tantangan, terutama terdapat disparitas putusan hakim dalam menilai tanggung jawab direksi. Perbedaan interpretasi putusan pengadilan menimbulkan tanda tanya atas implementasi tujuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip business judgement rule dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini, implikasi disparitas putusan perkara tindak pidana korupsi dalam penerapan prinsip business judgement rule dihubungkan dengan implementasi tujuan hukum, dan penerapan prinsip business judgement rule yang seharusnya pada perkara tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menunjukkan bahwa penerapan prinsip business judgement rule dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi saat ini dilakukan secara berbeda-beda. Implikasi disparitas putusan perkara tindak pidana korupsi dalam penerapan prinsip business judgement rule dihubungkan dengan implementasi tujuan hukum belum merealisasikan tujuan hukum. Seharusnya penerapan prinsip business judgement rule pada perkara tindak pidana korupsi diterapkan secara seragam sehingga penerapan yang terjadi tidak saja berkepastian hukum tetapi juga berkeadilan dan memberikan manfaat. Perlu harmonisasi penerapan prinsip business judgment rule untuk merealisasikan perlindungan hukum bagi direksi dan meminimalisir adanya disparitas putusan.