Korupsi dalam penyaluran bantuan sosial merupakan permasalahan serius yang tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara,tetapi juga berdampak langsung pada pemenuhan hak asasi manusia masyarakat,khususnya kelompok miskin dan rentan. Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola bantuan sosial yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis korupsi dalam menyaluran bantuan sosial di Kabupaten Cilacap dari perspektif hukum pidana dan hak asasi manusia, serta mengkaji implikasinya terhadap kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak ekonomi,sosial,dan budaya. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual,dan kasus, melalui studi kepustakan terhadap peraturan perundang-udangan,doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menujukanĀ bahwa praktik manipulasi data penerima, rekayasa distribusi,dan pengalihan dana bantuan sosialĀ secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum, bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu,korupsi bantuan sosial secara langsung menghambat pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, sehingga mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasiĀ manusia. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan tata kelola bantuan sosial yang transparan, akuntabel,dan berorientasi pada pemulihan hak asasi manusia.