Sondakh, Sarah Malena Andrrea Dondokambey Devy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pembentukan Peraturan Bupati Sondakh, Sarah Malena Andrrea Dondokambey Devy; Sondakh, Jemmy
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20569

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati, serta mengidentifikasi kendala-kendala normatif dan praktis dalam menjalankan fungsi tersebut. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, dalam praktiknya pengawasan terhadap Peraturan Bupati seringkali lemah dan tidak terstruktur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta studi kasus di salah satu kabupaten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pengawasan DPRD disebabkan oleh ketiadaan mekanisme evaluatif yang tegas, kurangnya pemahaman substantif terhadap muatan normatif Perbup, serta lemahnya keberdayaan politik DPRD dalam melakukan kontrol terhadap eksekutif. Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan norma hukum berupa pedoman pelaksanaan pengawasan Perbup oleh DPRD, serta optimalisasi pemanfaatan pasal-pasal pengawasan dalam UU Pemda. Rekomendasi juga mencakup pembentukan instrumen teknis evaluasi regulasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan agar Peraturan Bupati tidak menyimpang dari prinsip hukum, keadilan, dan kepentingan publik serta tidak bertentangan dengan peraturan yang di atas atau peraturan daerah.