Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Position of Living Law in Society as a Source of Criminal Law According to Law Number 1 of 2023 Apaut, Yosep Copertino
Jurnal Restorasi : Hukum dan Politik Vol. 4 No. 01 (2026): Jurnal Restorasi : Hukum dan Politik, 2026
Publisher : Jurnal Restorasi : Hukum dan Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code marks a fundamental transformation of Indonesia's criminal law system through explicit recognition of living law as a source of criminal law. This normative juridical research analyzes the position of living law in the national legal hierarchy, its mechanism of application as a basis for punishment, and its implications for human rights protection and the principle of equality before the law. The research findings indicate that living law obtains normative legitimacy through Article 2 of the National Criminal Code with formalization mechanism through Regional Regulations requiring conformity with Pancasila values, human rights, and empirical validation. The transformation of the legality principle from formal to material reflects efforts to balance legal certainty with substantive justice in the context of Indonesian legal pluralism. Recognition of living law brings juridical implications including expansion of criminal law sources, changes in the role of judges in interpreting law, and potential differences in legal treatment across regions that must be safeguarded against discrimination. Implementation problems include tension between the dynamic characteristics of customary law and the static nature of regulations, complexity in determining territorial boundaries of application, and risks of bureaucratization that can eliminate the philosophical values of customary law. Improvements in implementing regulations, establishment of special supervisory bodies, and capacity building for law enforcement officers are needed to ensure proportional, just application of living law that respects citizens' constitutional rights.
Konsep Kedaulatan Rakyat dan Batasan Kekuasaan Negara Dalam Kerangka Filsafat Hukum Apaut, Yosep Copertino
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Februari 202
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v3i1.1484

Abstract

Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara. Namun, dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan negara sering kali dijalankan secara legal-formal tanpa disertai legitimasi substantif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan negara dalam perspektif filsafat hukum, serta menjelaskan implikasinya bagi pembentukan negara hukum demokratis yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang menelaah asas, prinsip, dan gagasan normatif mengenai legitimasi dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya berfungsi sebagai dasar asal-usul kekuasaan negara, tetapi juga sebagai standar legitimasi yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara adil, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak asasi manusia merupakan konsekuensi inheren dari kedaulatan rakyat. Artikel ini menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan negara bukanlah pembatasan terhadap demokrasi, melainkan prasyarat esensial bagi keberlangsungan negara hukum demokratis yang menjunjung keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat.