Kedaulatan rakyat merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis yang menempatkan rakyat sebagai sumber legitimasi tertinggi dari kekuasaan negara. Namun, dalam praktik demokrasi modern, kekuasaan negara sering kali dijalankan secara legal-formal tanpa disertai legitimasi substantif yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan distorsi kekuasaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis relasi antara kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan negara dalam perspektif filsafat hukum, serta menjelaskan implikasinya bagi pembentukan negara hukum demokratis yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat hukum dan konseptual, yang menelaah asas, prinsip, dan gagasan normatif mengenai legitimasi dan pembatasan kekuasaan negara. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya berfungsi sebagai dasar asal-usul kekuasaan negara, tetapi juga sebagai standar legitimasi yang menuntut agar kekuasaan dijalankan secara adil, terbatas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Pembatasan kekuasaan melalui konstitusi, pemisahan kekuasaan, mekanisme checks and balances, serta jaminan hak asasi manusia merupakan konsekuensi inheren dari kedaulatan rakyat. Artikel ini menegaskan bahwa pembatasan kekuasaan negara bukanlah pembatasan terhadap demokrasi, melainkan prasyarat esensial bagi keberlangsungan negara hukum demokratis yang menjunjung keadilan, kebebasan, dan partisipasi rakyat.