Peningkatan populasi manusia di bumi menimbulkan berbagai permasalahan seperti kepadatan penduduk, degradasi lingkungan, dan tekanan terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, terdapat hadis Nabi Muhammad saw. yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyak keturunan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis anjuran tersebut dalam konteks modern, dengan menggunakan pendekatan maqa>s}id al-nikāḥ dan teori ḥifẓ al-bi>’ah. Salah satu maqa>s}id utama dalam pernikahan adalah ḥifẓ al-nasl (melestarikan keturunan), yang merupakan bagian dari kebutuhan primer (al-ḍ}arūriyyāt al-khamsah). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur klasik dan kontemporer terkait hadis, maqa>s}id al-shari>‘ah, dan tantangan ekologi modern. Hasil analisis menunjukkan bahwa tidak ditemukan naṣ yang membatalkan anjuran memperbanyak keturunan, sehingga hadis tersebut tetap relevan. Namun, relevansi tersebut harus dipahami dengan memerhatikan maqa>s}id al-shari>‘ah secara komprehensif, yang meliputi keseimbangan antara maslahat (kebaikan) dan mafsadat (kerusakan). Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa anjuran memperbanyak keturunan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan tanggung jawab ekologis, kualitas generasi yang dihasilkan, serta kesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan. Dengan pendekatan maqa>s}id al-shari>‘ah, ajaran agama tetap dapat relevan dan memberikan solusi bagi permasalahan kehidupan modern.