Penelitian ini merupakan suatu karya ilmiah yang membahas tentang hadis yang membolehkan membunuh hewan, di mana manusia pada zaman sekarang ini kurang memahami kontekstual hadis tentang bolehnya membunuh, sehing-ga menyebabkan kerusakan ekosistem yang pasti akan berdampak buruk ter-hadap kelangsungan hudup manusia, kiranya perlu adanya kajian-kajian kon-temporer yang membahas tentang pentingnya ekosistem yang dikenal dengan H{ifz} Bi>‘ah guna mengetahui batasan-batasan bolehnya membunuh hewan yang dibolehkan untuk dibunuh. Dalam penelitian ini penulis mengemukakan dua permasalahan: 1. Apa saja hewan yang dibolehkan untuk dibunuh ber-dasarkan hadis. 2. Bagaimana pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah mengenai hewan yang dibolehkan untuk dibunuh? Untuk penelitian ini penulis menggu-nakan library reseach (penelitian kepustakaan) untuk mengambil data yang berhubungan dengan penelitian baik berupa kitab, buku, jurnal dan bahan tertulis lainnya. Pada akhirnya penelitian ini memberi jawaban bahwa: 1. He-wan yang diperbolehkan dibunuh menurut hadis terdapat tiga kriteria: Mem-bahayakan, berbisa atau beracun, dan burung yang dagingnya jelek, seperti anjing galak, kalajengking, ular, burung gagak. 2. Menurut pandangan fikih ekologi/h}ifz} bi>‘ah tentang hadis yang membolehkan untuk dibunuh tidak bisa dipahami secara mutlak, harus memenuhi beberapa syarat: menyakiti atau mengganggu dan untuk dimanfaatkan seperlunya.