Jauza, Ghina Anjani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLUNYA REFORMASI HUKUM DAN NILAI ETIKA BUDI PEKERTI DALAM MENGKRITIK NEGARA BERKAITAN DENGAN KEBEBASAN BEREKSPRESI PADA ERA EIGITAL Harahap, Muty Khairani Halis; Iskandar, Jihan Aliyah; Sidauruk, Anggie Marsaulina; Jauza, Ghina Anjani
Indonesia of Journal Business Law Vol. 4 No. 2 (2025): IJBL - Artikel Riset Juli 2025
Publisher : Information Technology and Science (ITScience)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47709/ijbl.v4i2.6579

Abstract

Latar belakang: Kebebasan berekspresi merupakan elemen kunci dalam demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah secara sah dan tanpa rasa takut akan pembalasan, namun di Indonesia, kebebasan ini sering terhambat oleh pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE yang multitafsir. Meskipun kritik terhadap pemerintah adalah bagian integral dari mekanisme checks and balances, implementasinya di Indonesia sering kali dibatasi oleh interpretasi hukum yang represif, yang mengarah pada kriminalisasi kritik melalui media sosial. Metode penelitian: Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu mengkaji norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan dengan cara menganalisis bahan hukum yang berkaitan dengan isu kebebasan berpendapat dari segi konstitusi, peraturan khusus, maupun nilai-nilai non-positif lainnya. Hasil penelitian: Tanpa dasar etika dalam berekspresi, ujaran kebencian dan polarisasi publik meningkat dan UU ITE serta beberapa pasal KUHP saat ini belum mampu mengatur batasan etis dalam mengkritik, justru berpotensi membungkam kritik. Maka perlu reformasi hukum yang progresif untuk menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab moral ataupun budi pekerti. Penting untuk merumuskan norma hukum yang menekankan etika publik dalam berekspresi, bukan sekadar pembatasan pidana. Kesimpulan: Reformasi hukum, penguatan literasi hukum dan etika digital juga menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat, terutama generasi muda, memahami hak dan tanggung jawabnya dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun digital.