Bakhitabiyya Ridya Payuwaha
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Pengaturan Crypto Asset Sebagai Objek Jaminan di Indonesia Bakhitabiyya Ridya Payuwaha
Law Research Review Quarterly Vol. 11 No. 2 (2025): Contemporary Issues in Crime and Justice
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/llrq.v11i2.28128

Abstract

Crypto asset atau cryptocurrency merupakan entitas baru pada sistem keuangan dan aset digital. Keberadaan crypto asset di Indonesia diakui sebagai komoditas berjangka dan aset digital serta keuangan digital. Keterbatasan pengaturan crypto asset sebagai jaminan, memahami pengguna atau pemilik nya telah meningkat, maka diperlukan adanya pembaharuan pengaturan yang dapat mengakomodasi crypto asset sebagai objek jaminan di Indonesia. Hal ini akan mempermudah pemilik atau pengguna crypto asset untuk memperoleh dana segar tanpa harus menjual aset digitalnya. Hukum jaminan dalam KUHPerdata belum mengakomodasi terkait permasalahan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan dan menganalisis apakah hukum positif di Indonesia telah mengatur crypto asset sebagai objek jaminan dan bagaimana urgensi pengaturan crypto asset sebagai objek jaminan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum tersebut dianalisis berdasarkan perspektif kualitatif dan diuji validitas datanya menggunakan triangulasi data dan triangulasi metode. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) hukum positif di Indonesia belum mengakomodasi terkait crypto asset sebagai jaminan, namun diakui sebagai komoditas dan aset digital serta termasuk keuangan digital. (2) Urgensi pengaturannya yaitu adanya pengakuan hukum terhadap crypto asset sebagai aset yang dapat dijaminkan, mekanisme pendaftaran dan pengawasan, penentuan nilai crypto asset sebagai jaminan, sistem penilaian dan pemantauan nilai jaminan secara otomatis, integrasi dengan sistem keuangan digital, perbankan, dan platform fintech, penyelesaian sengketa dan perlindungan hukum bagi para pihak, serta proses eksekusi jaminan yang efisien dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum jaminan.