Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko merestrukturisasi organisasi perangkat daerahnya sebagaimana amanat dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Berbagai dinamika terjadi sebagai akibat diterapkannya Peraturan Pemerintah ini. Dinamika penempatan pegawai dalam restrukturisasi organisasi perangkat daerah semakin rumit karena terbatasnya Pegawai Negeri Sipil yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai dinamika yang berkenaan dengan penempatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kabupaten Mukomuko, hambatan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menempatkan pegawai tersebut, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk meminimalisir bahkan menghilangkan hambatan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan cara melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Observasi dilakukan pada 2 (dua) tempat yakni pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko. Adapun wawancara dilakukan pada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabid Mutasi, Pengembangan Karir dan Informasi Pegawai serta Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko yang diucapkan secara langsung kepada narasumber. Sedangkan dokumentasi lebih kepada pengumpulan data yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dinamika penempatan pegawai dalam restrukturisasi organisasi perangkat daerah lebih menekankan kepada besarnya politisasi organisasi sebesar 30% Pegawai Negeri Sipil titipan serta 70% Pegawai Negeri Sipil ditempatkan berdasarkan kompetensi dan kualifikasinya. Adapun struktur pada organisasi perangkat daerah yang baru dirasa lebih ramping dibandingkan struktur yang sebelumnya. Perampingan organisasi ini semakin baik karena meminimalisir anggaran pengeluaran untuk belanja pegawai (tunjangan), namun di sisi lain banyak Pegawai Negeri Sipil yang tidak mendapat jabatan struktural sebagai akibat minimnya jabatan struktural yang tersedia.