This study examines consumer protection concerning the existence of standard clauses that void warranties on electronic goods due to negative reviews on Marketplace platforms, specifically on the Shopee marketplace, from the perspective of Ibn Taimiyyahs thought. Such standard clauses have the potential to harm consumers and create an imbalance in the rights and obligations between businesses and consumers. The aim of this research is to assess the validity and fairness of these clauses from the standpoint of Indonesian positive law as well as Islamic business ethics according to the views of Ibn Taimiyyah. This study employs a qualitative approach using a case study method, collecting data through documentation and literature review. The findings reveal that clauses eliminating warranties due to negative reviews contradict the principles of justice, transparency, and honesty emphasized in Ibn Taimiyyahs teachings. Moreover, such clauses are inconsistent with consumer protection as regulated under Indonesian Consumer Protection Law. Therefore, stricter regulations and oversight are necessary to safeguard consumer rights in the digital era.Penelitian ini membahas perlindungan konsumen terhadap keberadaan klausul baku yang menghapus garansi barang elektronik akibat ulasan negatif di Marketplace, khususnya pada marketplace Shopee, dalam perspektif pemikiran Ibnu Taimiyah. Klausul baku semacam ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan ketidakseimbangan hak serta kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keabsahan dan keadilan klausul tersebut ditinjau dari hukum positif Indonesia serta etika bisnis Islam menurut pandangan Ibnu Taimiyah. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi kasus, mengumpulkan data melalui dokumentasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul penghapusan garansi akibat ulasan negatif bertentangan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kejujuran yang ditekankan dalam ajaran Ibnu Taimiyah. Selain itu, klausul tersebut juga tidak sejalan dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan regulasi dan pengawasan yang lebih tegas untuk melindungi hak-hak konsumen di era digital.