Siswa magang sering kali menghadapi risiko kecelakaan kerja akibat minimnya pemahaman pihak lembaga dan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan hukum. Dari perspektif maqashid syariah, keselamatan jiwa (if al-nafs) dan pemenuhan hak-hak sosial ekonomi (if al-ml) menjadi tujuan utama yang wajib dijaga. Namun implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam regulasi dan praktik magang di Indonesia masih lemah, sehingga menimbulkan kerentanan hukum bagi peserta magang apabila terjadi kecelakaan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja dari perspektif maqashid syariah. Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif dengan pendekatan conceptual approach dan statute approach. Data dikumpulkan melalui studi dokumen kemudian data diolah secara kualitatif serta dianalisis menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif maqashid syariah menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap siswa magang, tidak hanya dari aspek hukum positif tetapi juga dari aspek moral dan tanggung jawab sosial. Konsep maslahah (kemaslahatan) menjadi landasan utama dalam merumuskan perlindungan yang adil dan proporsional bagi siswa magang yang mengalami kecelakaan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi prinsip-prinsip maqashid syariah dapat memperkuat kerangka hukum yang ada, memastikan hak-hak siswa magang terlindungi secara komprehensif, dan memberikan solusi yang lebih berkeadilan dalam kasus kecelakaan kerja.