Peredaran barang bermerek palsu di pasar tradisional merupakan persoalan hukum yang kompleks karena melibatkan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual, sekaligus menyentuh aspek keadilan bagi pedagang kecil yang sering kali tidak mengetahui keaslian barang yang mereka jual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana bagi pedagang pasar tradisional yang menjual barang bermerek palsu tanpa pengetahuan akan kepalsuan tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum positif yang adil dan proporsional tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pemilik merek sah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedagang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai (culpa) dan mengabaikan standar kehati-hatian minimum, meskipun tidak memiliki niat jahat. Namun, penerapan pidana terhadap pedagang kecil harus memperhatikan peran, intensi, dan kontribusi objektif dalam distribusi barang palsu. Oleh karena itu, diperlukan diferensiasi normatif antara pelaku utama dan pelaku pasif, serta pendekatan hukum yang mengedepankan asas proporsionalitas, ultimum remedium, dan keadilan substantif. Perlindungan hukum yang berkeadilan dapat dicapai melalui kombinasi instrumen edukatif, preventif, dan mekanisme penyelesaian non-penal.