Teknologi informasi dan komunikasi di industri keuangan syariah terus berkembang. Kemajuan tersebut memungkinkan pula berkembangnya tindakan kejahatan digital salah satunya adalah Skimming. Skimming adalah jenis kejahatan digital dimana data nasabah dicuri secara ilegal melalui perangkat tersembunyi di ATM atau alat pembayaran elektronik. Studi ini bertujuan untuk menyelidiki bagaimana transaksi skimming terjadi dalam perbankan syariah dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Data berasal dari undang-undang perbankan syariah, buku hukum Islam, laporan lembaga keuangan, dan kasus skimming yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti keadilan, amanah, dan perlindungan harta (?if? al-m?l) bertentangan dengan tindakan skimming. Selain itu, tindakan ini memenuhi unsur ghasab, yang berarti pengambilan tanpa izin, tadlis, yang berarti penipuan, dan sariqah, yang berarti pencurian. Jika kelalaian sistem menyebabkan skimming, bank syariah bertanggung jawab secara hukum dan moral untuk melindungi klien. Studi ini membantu perkembangan literatur hukum ekonomi syariah tentang kejahatan siber dan mendorong perbankan syariah untuk meningkatkan sistem keamanan yang didasarkan pada nilai-nilai Islam Information and communication technology in the Islamic financial industry continues to develop. This progress also allows for the development of digital crime, one of which is skimming. Skimming is a type of digital crime in which customer data is stolen through hidden devices installed in ATMs or electronic payment devices. This study aims to investigate how skimming transactions occur in Islamic banking from the perspective of Islamic economic law. This study uses a qualitative approach with analytical descriptive methods. The data comes from Islamic banking laws, Islamic law books, financial institution reports, and cases of skimming that have occurred. The results of the study demonstrate that the principles of Islamic economic law, such as justice, trustworthiness, and the protection of assets (?if? al-m?l), are incompatible with skimming actions. In addition, this action fulfills the elements of ghasab, which means taking without permission, tadlis, which means fraud, and sariqah, which means theft. If system negligence causes skimming, Islamic banks are legally and morally responsible for protecting clients. This study contributes to the development of Islamic economic law literature on cybercrime and encourages Islamic banking to enhance its security systems by Islamic values.