Kesehatan jiwa adalah kondisi optimal secara kognitif, emosional, fisik, perilaku, dan sosial, yang memungkinkan individu menjalankan fungsinya secara efektif dan merasa puas dalam peran sosial. Salah satu ancaman terhadap kesehatan jiwa adalah perilaku kekerasan, yang sering kali muncul sebagai respons terhadap stres atau emosi negatif seperti amarah yang tidak terkendali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh terapi relaksasi napas dalam terhadap kemampuan mengendalikan amarah pada pasien gangguan jiwa dengan risiko perilaku kekerasan. Desain penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif pretest-posttest satu kelompok tanpa kontrol, dengan sampel sebanyak 30 pasien di fasilitas kesehatan jiwa. Intervensi berupa terapi relaksasi napas dalam diberikan setiap hari selama tujuh hari, masing-masing sesi berdurasi 15–20 menit dan dipandu oleh tenaga kesehatan. Kemampuan mengontrol amarah diukur melalui observasi dan skala penilaian risiko kekerasan, dianalisis menggunakan uji Wilcoxon Signed Rank dengan signifikansi p < 0,05. Hasil menunjukkan adanya perubahan signifikan sebelum dan sesudah intervensi, ditandai dengan penurunan agresivitas verbal maupun fisik, serta meningkatnya kemampuan kontrol emosi. Terapi ini terbukti merangsang sistem saraf parasimpatis serta pelepasan endorfin dan enkefalin, yang menimbulkan efek tenang dan meningkatkan fungsi kognitif. Meskipun demikian, penelitian ini memiliki keterbatasan, seperti tidak adanya kelompok kontrol dan waktu pengamatan yang terbatas. Kesimpulannya, terapi relaksasi napas dalam efektif sebagai intervensi non-farmakologis untuk mengelola amarah dan mengurangi risiko kekerasan pada pasien gangguan jiwa. Disarankan terapi ini diterapkan secara rutin dalam program rehabilitasi.