Tulisan ini membahas mengenai suatu pemidanaan (strafsoort) khusus bersifat lex speciali yang hanya dapat dijatuhkan di dalam perkara tindak pidana korupsi saja, yaitu pidana uang pengganti. Adapun yang menjadi titik fokus dalam tulisan ini bukanlah mengenai penerapan ataupun efektivitas dari penjatuhan pemidanaan tersebut, namun tulisan ini menitikberatkan pada aspek-aspek teoretis pemidanaan yang berkaitan langsung dengan upaya pencarian dasar dan pembenaran atas dijatuhkannya suatu hukuman terhadap seorang terpidana. Pidana uang pengganti awal mula diciptakan pada tahun 1958, yang kemudian dilakukan perbaikan pada tahun 1971, dan terakhir dilakukan penyempurnaan pada tahun 1999 dengan beragam pengaturan yang sangat ekstensif dan menyimpang dari pemidanaan yang ada dalam kitab kodifikasi. Bila mengacu pada berlakunya pidana uang pengganti sejak tahun 1999, maka telah lebih dari 25 tahun pemidanaan ini berlaku dalam artian positivistik, namun nampaknya pemidanaan ini masih belum diterapkan dengan ideal dengan adanya beragam permasalahan teoretis hingga praktis sehingga pemidanaan ini belum dapat dimanfaatkan dengan baik. Beberapa pelajaran tentu dapat diekstrak dari perkembangan pemidanaan ini yang sudah terjadi sebanyak tiga kali, dan hal tersebut tentu akan disinggung dalam tulisan ini untuk memberikan gambaran atas hakekat pidana uang pengganti yang sejati. Namun fokus tulisan ini tetap mengacu pada apa yang sedang berlaku melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, khususnya pada Pasal 18. Sebab dalam ranah teoretis, terdapat permasalahan yang cukup besar, namun tidak disadari oleh banyak pihak mengenai bagaimana pemidanaan ini telah dijatuhkan dengan tidak proporsional dan justru menjauh dari teori pemidanaannya yang ideal. Tulisan ini merupakan upaya untuk mengejawantahkan permasalahan mendasar dari pidana uang pengganti yang nampak masih belum dapat dipahami secara utuh oleh akademisi dan penegak hukum di Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan tambahan referensi untuk memahami bentuk pidana uang pengganti yang ideal.