Tingginya prevalensi balita stunting di Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2022 yang mencapai 40,3% ditanggapi dengan diterbitkannya Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2019 tentang Gerakan Percepatan Penurunan Angka Stunting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi inovatif dan kolaboratif dalam memangkas birokrasi untuk percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, dengan fokus pada analisis strategi inti, konsekuensi, pelanggan, pengendalian, dan budaya dalam implementasi kebijakan yang inovatif. Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kubu Raya mencakup pembentukan kelembagaan tim percepatan penurunan stunting di tingkat kecamatan, pembentukan tim pendamping keluarga, serta Poskentrin (Pos Kesehatan Pesantren). Pendanaan program tidak hanya bersumber dari APBD, tetapi juga melibatkan dana desa, dana CSR, dan kontribusi sektor swasta. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimplementasikan aplikasi elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) untuk memonitor perkembangan stunting secara lebih efektif. Inovasi pelayanan seperti "SALJU" (Selasa Jumat Terpadu) dan program "Kepung Bakul" turut melibatkan kolaborasi antara masyarakat dan sektor swasta. Di Puskesmas Sungai Raya, inovasi dengan sebutan "Kepiting" (Kenali Peduli Stunting) dilaksanakan, sementara remaja dilibatkan dalam gerakan "Graceting" (Gerakan Remaja Cegah Stunting) yang diprakarsai oleh PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja). Semua inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan kolaboratif dalam penurunan angka stunting di Kabupaten Kubu Raya.