Tujuan penelitian ini adalah: 1) Mengkaji kontribusi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan dalam menanggulangi peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia. 2) Mengkaji tingkat upaya perlindungan yang dilakukan oleh BBPOM Kota Medan untuk mencegah masyarakat menggunakan obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan Kota Medan yang beralamat di Jalan Willem Iskandar No. 2 Pasar V. Penelitian ini menggunakan metodologi empiris dan kualitatif. Data primer dan data sekunder merupakan cara pengumpulan data yang digunakan. Sumber data sekunder adalah hasil penelusuran atau analisis berbagai sumber pustaka dan dokumen resmi yang berkaitan dengan kebutuhan data penelitian, sedangkan data primer merupakan data yang diperoleh dari pengumpulan data primer diperoleh langsung dari tempat kejadian perkara melalui wawancara dengan narasumber. Berdasarkan hasil temuan penelitian, BBPOM Kota Medan bertugas melakukan tugas pengawasan berupa pengawasan pascapasaran dan evaluasi prapasaran. Kemampuan masyarakat dalam menanggulangi penyebaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia belum banyak berubah sebagai hasil dari berbagai inisiatif perlindungan yang dilaksanakan oleh BBPOM Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan masih kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tidak semua obat tradisional yang berlabel alami dan tidak memiliki efek samping yang berbahaya aman untuk dikonsumsi.