Abstrak Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat karena secara langsung merusak efisiensi pasar dan keadilan dalam pengadaan barang dan jasa. Kasus Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022 yang menyidangkan dugaan kolusi dalam proyek Revitalisasi TIM Tahap III menjadi contoh konkret bagaimana praktik kolusi horizontal maupun vertikal masih terjadi dalam pengadaan publik di Indonesia. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus, tulisan ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengkaji proses pembuktian dalam perkara persaingan usaha oleh KPPU, serta menilai efektivitas sanksi administratif yang dijatuhkan dalam memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan KPPU, dan literatur hukum terkait, serta pendekatan yuridis empiris secara terbatas melalui telaah data dan fakta persidangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan indirect evidence oleh KPPU telah menjadi instrumen penting dalam membongkar pola kolusi yang sulit dibuktikan secara langsung. Namun demikian, efektivitas sanksi administratif masih menghadapi tantangan dalam hal kepatuhan pelaku usaha serta dalam upaya memperkuat integritas sistem pengadaan publik secara menyeluruh. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPPU dan reformasi sistem pengadaan menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU, Pengadaan Publik, Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2022. AbstractBid rigging constitutes a serious violation of fair competition principles as it directly undermines market efficiency and fairness in public procurement. The case in KPPU Decision No. 17/KPPU-L/2022, which examined allegations of collusion in the Revitalization of TIM Phase III project, serves as a concrete example of how both horizontal and vertical collusion practices persist within Indonesia's public procurement sector. This study employs a normative-juridical approach combined with a case study method to analyze the legal construction of bid rigging as regulated under Article 22 of Law No. 5 of 1999, examine the evidentiary process in competition law enforcement by the Indonesia Competition Commission (KPPU), and assess the effectiveness of administrative sanctions in deterring anti-competitive conduct.The research also applies a limited empirical-juridical approach by reviewing case data and facts presented during the proceedings. The findings indicate that KPPU’s use of indirect evidence has become a crucial tool in uncovering collusive schemes that are otherwise difficult to prove directly. However, the effectiveness of administrative sanctions remains limited due to challenges in enforcement and compliance by business actors, as well as weaknesses in the procurement system’s integrity. Therefore, strengthening KPPU's institutional capacity and reforming public procurement mechanisms are imperative to prevent the recurrence of similar anti-competitive practices in the future. Keywords: Bid Rigging, Unfair Business Competition, KPPU, Public Procurement, KPPU Decision No. 17/KPPU-L/2022