Penelitian ini mengkaji dinamika investasi aset kripto (cryptocurrency) dari perspektif akuntansi syariah, dengan tujuan mengevaluasi kesesuaian mekanisme dan karakteristiknya terhadap prinsip-prinsip syariah serta peran akuntansi syariah dalam memastikan transparansi dan keadilan. Pendekatan kualitatif deskriptif dan normatif syar’i digunakan, dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam bersama investor, ahli fiqih, dan ahli akuntansi syariah, dilengkapi tinjauan literatur, analisis regulasi, dan dokumentasi. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa cryptocurrency, seperti Bitcoin dan Ethereum, menawarkan potensi keuntungan signifikan namun diiringi risiko tinggi akibat volatilitas harga yang ekstrem, yang berpotensi melanggar prinsip syariah terkait larangan gharar (ketidakpastian berlebihan) dan maysir (spekulasi menyerupai perjudian). Teknologi blockchain yang mendasari cryptocurrency mendukung transparansi dan keamanan transaksi, tetapi adopsinya dalam kerangka syariah terkendala oleh minimnya regulasi spesifik dan pemahaman yang memadai di kalangan investor. Akuntansi syariah, dengan prinsip pertanggungjawaban, keadilan, dan kebenaran, berperan krusial dalam mencatat transaksi secara transparan dan memitigasi risiko ketidakpatuhan syariah. Namun, perbedaan persepsi responden mengenai kehalalan cryptocurrency menunjukkan perlunya edukasi syariah yang lebih intensif dan konsensus fatwa yang lebih jelas. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kerangka regulasi yang komprehensif, peningkatan literasi keuangan syariah, dan penelitian lanjutan untuk merumuskan standar akuntansi syariah yang relevan bagi aset digital. Implikasi penelitian ini signifikan bagi investor Muslim, regulator keuangan, dan akademisi dalam memajukan praktik investasi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah di era keuangan digital. Kata Kunci: Cryptocurrency, Investasi, Akuntansi Syariah