Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo mengalokasikan sejumlah besar dana hibah keagamaan setiap tahunnya. Hal tersebut bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan dan pembangunan infrastruktur keagamaan. Namun dalam pelaksanaan program tersebut, seringkali muncul masalah terkait akuntabilitas dalam pelaporan penggunaan dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi akuntabilitas belanja hibah lembaga keagamaan di Kabupaten Yahukimo. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan eksploratif. Subjek penelitian ini adalah perwakilan organisasi keagamaan sebagai penerima hibah. Data dikumpulkan melalui studi observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pejabat dan staf Bagian Kesra serta perwakilan organisasi keagamaan penerima hibah. Evaluasi dilakukan terhadap enam tahap pengelolaan belanja hibah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dan pelaporan merupakan tahap yang paling sering mengalami masalah. Permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain: ketidakpatuhan pada peraturan yang berlaku, tidak adanya batas waktu dan sanksi dalam Peraturan Bupati, keterbatasan komunikasi dan koordinasi, keterbatasan sumber daya, keterbatasan anggaran monitoring dan kompleksnya regulasi pelaksanaan hibah. Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah mengevaluasi kebijakan Peraturan Bupati terhadap ketepatan waktu dan penerapan sanksi pelaporan dana hibah, meningkatkan koordinasi dan memberikan dukungan logistik, melakukan pendampingan dan menyediakan fasilitas, meningkatkan anggaran monitoring, serta menyederhanakan regulasi untuk mempermudah proses pelaporan dan penggunaan dana hibah.