Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Prosedur Pelaporan Pajak Melalui E-Filing Pada Formulir 1770S Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi : Pengabdian Lumban Gaol, Vebry M; Siahaan, Audrey M.; Sihombing, Halomoan; Silaban, Frederick S.; Verry
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 1 (Juli 2025 -
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i1.2025

Abstract

Dalam sistem self-assessment Indonesia, pelaporan pajak merupakan kewajiban penting. Wajib pajak bertanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri. Salah satu jenis pelaporan ini adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan formulir 1770S melalui sistem elektronik e-Filing yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaporan, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan akurasi. Namun, KPP Pratama Medan Polonia masih menghadapi beberapa masalah saat menggunakan e-Filing. Yang paling penting adalah Wajib Pajak tidak memahami prosedur pelaporan elektronik. Masih ada masalah pengisian data dan dokumen serta keterbatasan sosialisasi yang menjangkau semua orang, terutama mereka yang baru mengenal teknologi digital. Oleh karena itu, diperlukan strategi edukasi yang lebih efektif guna meningkatkan literasi perpajakan digital dan kepatuhan pajak secara menyeluruh.