Audit Fee ialah imbalan kepada auditor dan KAP atas jasa auditnya. Institut Akuntan Publik Indonesia memilikiPeraturan Administratif Nomor 2 Tahun 2016 tentang penetapan audit fee mengenai penetapan imbalan jasa audit.Kemampuan perusahaan untuk bernegosiasi dengan KAP akan menentukan berapa banyak biaya audit perusahaanyang menjadi haknya. Studi ini melihat bagaimana biaya audit dipengaruhi dari ukuran, rasio, profibilitas, sertakompleksitas perusahaan di bidang keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (IDX). Populasi penelitian initerdiri dari bisnis sektor keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sebuah sampel dari 27 perusahaan dipilih.Pada penelitian ini, regresi data panel dipergunakan guna analisis menerapkan penggunaan perangkat lunak Eviews12 serta metodologi kuantitatif. Tes statistik deskriptif, tes asumsi tradisional, tes model regresi data panel, serta teshipotesis ialah teknik analisis data yang dipergunakan. Temuan dari penelitian ini memperlihatkan apabila biaya auditdipengaruhi secara simultan oleh ukuran, risiko, profitabilitas, serta kompleksitas perusahaan. Sedangkan faktorrisiko, profitabilitas, dan kompleksitas perusahaan tidak mempunyai pengaruh pada biaya audit, variabel ukuranperusahaan mempunyai efek positif sebagian. Peneliti masa mendatang diharapkan bisa menggantikan variabellainnya selain variabel peneliti serta merubah objek penelitian. Supaya meningkatkan transparansi informasi yang adabagi auditor, perusahaan diminta agar memasukkan informasi mengenai biaya audit pada laporan tahunan mereka.Detail ini juga bisa dipertimbangkan dari auditor saat memutuskan berapa biaya audit yang harus dikenakan terhadapperusahaan. Kata Kunci-audit fee, ukuran perusahaan, risiko perusahaan, profitabilitas, kompleksitas