Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kritik Konstitusional terhadap Presidential Threshold 20% dalam Demokrasi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51-52-58/PUU-VI/2008, 53/PUU-XV/2017, dan 62/PUU-XXII/2024 Arfan Yanayir Akbar Sabillilah; Az-Zahra, Ananda
Judex Laguens Vol 3 No 2 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.2.8.2025.232-250

Abstract

Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% dalam pemilu di Indonesia masih menjadi perdebatan konstitusional. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008, 53/PUU-XV/2017, dan 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Namun, aturan ini dikritik karena dianggap membatasi kompetisi politik, memperkuat oligarki partai-partai besar, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan konstitusional ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan implikasinya terhadap sistem pemilu serentak. Dengan menggunakan pendekatan studi hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengevaluasi konsistensi argumentasi Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap demokrasi. Temuan penelitian ini menggambarkan bahwa ambang batas presidensial membatasi hak politik partai-partai kecil, mengurangi jumlah calon potensial, dan tidak selalu menjamin stabilitas pemerintahan. Dalam konteks pemilu serentak, aturan ini justru menciptakan ketimpangan politik antara partai besar dan kecil. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi sistem pencalonan presiden untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis, kompetitif, dan secara substansial mencerminkan kedaulatan rakyat.
Kritik Konstitusional terhadap Presidential Threshold 20% dalam Demokrasi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 51-52-58/PUU-VI/2008, 53/PUU-XV/2017, dan 62/PUU-XXII/2024 Arfan Yanayir Akbar Sabillilah; Az-Zahra, Ananda
Judex Laguens Vol 3 No 2 (2025)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.3.2.8.2025.232-250

Abstract

Ambang batas pencalonan presiden sebesar 20% dalam pemilu di Indonesia masih menjadi perdebatan konstitusional. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 51-52-59/PUU-VI/2008, 53/PUU-XV/2017, dan 62/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan hukum yang terbuka. Namun, aturan ini dikritik karena dianggap membatasi kompetisi politik, memperkuat oligarki partai-partai besar, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dalam UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan konstitusional ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan implikasinya terhadap sistem pemilu serentak. Dengan menggunakan pendekatan studi hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini mengevaluasi konsistensi argumentasi Mahkamah Konstitusi dan dampaknya terhadap demokrasi. Temuan penelitian ini menggambarkan bahwa ambang batas presidensial membatasi hak politik partai-partai kecil, mengurangi jumlah calon potensial, dan tidak selalu menjamin stabilitas pemerintahan. Dalam konteks pemilu serentak, aturan ini justru menciptakan ketimpangan politik antara partai besar dan kecil. Oleh karena itu, perlu dilakukan reformasi sistem pencalonan presiden untuk menciptakan pemilu yang lebih demokratis, kompetitif, dan secara substansial mencerminkan kedaulatan rakyat.