Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang menitikberatkan kepada pemulihan keadaan dengan melibatkan pelaku, korban/dan atau keluarga serta masyarakat sehingga terjadi rekonsiliasi bukan suatu pembalasan. Dasar hukum pendekatan keadilan restoratif yaitu Perma Nomor 1 tahun 2024. Terdapat beberapa kendala penerapan keadilan restoratif di sistem peradilan pidana militer diantara dari segi substansial, kelembagaan serta budaya hukum aparat penegak hukum. Salah satunya penerapan keadilan restoratif hanya dapat berupa penjatuhan putusan pidana bersyarat (Voorwaardelijke veroordeling) sebagaimana amanat dari Perma 1/2024. Ironisnya penjatuhan pidana bersyarat tersebut berakibat pada penerapan Sanksi Administratif bagi prajurit TNI berbeda dengan penjatuhan pidana bersyarat di peradilan umum. Oleh karena itu dengan adanya permasalahan, maka penulis ingin memberikan konsep pemikiran melalui suatu putusan dalam bentuk pemaafan hakim (Rechterlijke Pardon). Konsep pemaafan hakim belum pernah dipraktekkan oleh hakim di pengadilan militer dengan alasan belum ada dasar hukumnya. Akan tetapi, dengan prinsip kebebasan hakim, kemandirian yang didasari prinsip integritas dan profesional, hakim dapat melakukan penemuan hukum (Rechtvinding) melalui metode interpretasi. Dan pada akhirnya pemaafan hakim merupakan langkah solutif dan mutlak harus dilakukan karena dengan putusan berupa pemaafan hakim, pelaku tidak dijatuhi pemidanaan maupun tindakan sehingga tidak akan berdampak pada penerapan sanksi administratif bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.