Penerapan konsep ekonomi hijau (green economy) dalam pembangunan perekonomian nasional menjadi titik infleksi bagi negara-negara di seluruh dunia untuk mengakselerasikan demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi tidak sekadar berbicara ekonomi kerakyatan, namun juga membahas ekonomi berkelanjutan. Ekonomi berkelanjutan berfokus pada skema pembiayaan yang ditujukan untuk proyek-proyek berwawasan lingkungan, yang kemudian disebut sebagai investasi hijau (green investment). Untuk menunjang hal tersebut, OJK melalui Roadmap Keuangan Berlkelanjutan membuka ruang untuk dilakukannya penerbitan obligasi hijau (green bond) yang dilandasi oleh POJK No. 60/POJK.04/2017 yang bertujuan untuk mendanai sebagian atau seluruh proyek berwawasan lingkungan. Permasalahan hukum muncul ketika POJK a quo tidak mengatur standar kelayakan proyek penerima green bond secara jelas sehingga membuka ruang terjadinya praktik greenwashing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya standar kelayakan proyek penerima green bond sebagai instrumen perlindungan hukum bagi investor, sekaligus untuk menjamin penyaluran dana tepat sasaran serta mendukung terciptanya iklim investasi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan untuk mencegah terjadinya praktik greenwashing.