Talak merupakan salah satu jalan terakhir dalam penyelesaian konflik rumah tangga dalam hukum Islam. Dalam fiqih, talak dibedakan berdasarkan akibat hukumnya menjadi talak raj’i dan talak ba’in. Permasalahan yang cukup krusial muncul pada talak ba’in Sughra, yaitu talak ketiga yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 120 Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak ba’in Sughra merupakan bentuk pemutusan hubungan pernikahan yang bersifat final, di mana suami tidak dapat merujuk kembali istrinya, bahkan pernikahan baru antara keduanya pun tidak diperkenankan, kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan terjadi perceraian setelah adanya hubungan suami istri (ba’da al-dukhul). Ketentuan ini menimbulkan implikasi hukum yang kompleks, baik dari segi emosional, sosial, maupun perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemahaman masyarakat di Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang mengenai konsep talak dalam islam serta meneliti pelaksanaan dan prosedur yang berlaku agar masyarakat dapat memahami dan melaksanakan rujuk sesuai dengan ketentuan syar’i dan hukum nasional. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif, sedangkan analisis data yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang bersifat primer yaitu, wawancara kepada para responden dan observasi langsung di lapangan. Selain menggunakan data primer, penulis juga menggunakan data yang bersifat sekunder yaitu data yang menunjang kelengkapan yang dilakukan dengan cara studi pustaka.