Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemanfaatan transaksi digital terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Banda Aceh dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats) guna mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dihadapi pelaku UMKM dalam menerapkan transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Banda Aceh telah memanfaatkan layanan transaksi digital seperti QRIS, Dana, dan GoPay. Pemanfaatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan volume penjualan, efisiensi transaksi, serta profesionalisme dalam pengelolaan keuangan. Dari perspektif ekonomi syariah, transaksi digital mendukung pelaksanaan prinsip-prinsip muamalah yang halal, transparan, dan adil, serta menghindari unsur riba, gharar, dan maisir. Analisis SWOT mengungkapkan bahwa kekuatan utama terletak pada efisiensi dan transparansi transaksi serta dukungan terhadap transaksi halal. Kelemahan mencakup rendahnya literasi keuangan syariah dan keterbatasan aplikasi digital yang telah tersertifikasi syariah. Peluang yang signifikan muncul dari penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh yang memperkuat ekosistem digital syariah. Adapun ancaman berasal dari dominasi platform non-syariah, keterbatasan infrastruktur digital, dan kurangnya pendampingan dari lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, penyedia layanan digital, dan pelaku UMKM untuk mengoptimalkan transaksi digital yang halal, inklusif, dan berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi Islam.