This Author published in this journals
All Journal IPSSJ
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STRATEGI KEBIJAKAN OPTIMALISASI JUMLAH TENAGA KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN OGAN ILIR Riky Akbar
Integrative Perspectives of Social and Science Journal Vol. 2 No. 03 Juli (2025): Integrative Perspectives of Social and Science Journal
Publisher : PT Wahana Global Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu yang sangat menentukan produktivitas dan kualitas hidup. Undang‑Undang Nomor 36 Tahun 2009 mendefinisikan kesehatan sebagai kondisi optimal jasmani, mental, rohani, dan sosial guna mendukung kehidupan yang bermanfaat secara sosial dan ekonomi. Akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu diakui secara konstitusional melalui Pasal 28H UUD 1945, sementara kualitas pelayanan kesehatan bergantung pada ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan yang memadai. Kabupaten Ogan Ilir, dengan luas wilayah 2.666 km² dan populasi sekitar 430.000 jiwa, menghadapi ketimpangan signifikan dalam distribusi tenaga kesehatan. Berdasarkan data BPS (2024), hanya sekitar 48,9 % puskesmas yang memenuhi rasio ideal tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan tenaga lainnya sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2024, yaitu formasi ideal per 1.000 penduduk: 1 dokter, 3 perawat, 2 bidan, 1 tenaga kefarmasian, 1 tenaga kesehatan masyarakat, 1 tenaga lingkungan, dan 1 tenaga gizi. Distribusi SDMK yang timpang antar kecamatan di Ogan Ilir mengakibatkan rendahnya kualitas layanan, meningkatnya angka rujukan, dan menurunnya kepuasan masyarakat. Sebagai respons atas situasi tersebut, studi ini merumuskan alternatif kebijakan berbasis pendekatan evidence‑based policy making dengan mengumpulkan data primer dan sekunder serta menilai berbagai strategi melalui kriteria regulasi, waktu pelaksanaan, dampak terhadap kualitas layanan, implementabilitas, dan keberlanjutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa model regulasi lokal melalui Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Rekrutmen Tenaga Kesehatan Berbasis Daerah—sebagai turunan dari Permenkes No. 33 Tahun 2018—memiliki skor tertinggi (49/50). Model ini menekankan bottom-up planning, seleksi berbasis kebutuhan daerah, serta kerja sama lintas sektor dan kemitraan dengan akademisi serta perguruan tinggi kesehatan.