This study examines consumer protection within the legal framework of halal product assurance in Indonesia, focusing on the state's obligations and responsibilities. Using a library research method with a normative juridical approach, the study analyzes Law Number 33 of 2014 and related regulations. The findings show that although the law provides a legal foundation for protecting Muslim consumers, its implementation faces challenges, particularly in supervision. A comprehensive supervision scheme, competent supervisory personnel, and a clear business responsibility framework are still lacking. The absence of detailed implementing regulations also creates legal uncertainty. Thus, it is necessary to strengthen the state’s regulatory role by issuing technical rules on supervision standards and administrative sanctions. This effort is vital to ensure that halal product assurance serves not only as a religious requirement but also as a legal instrument for consumer protection in Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen dalam perspektif hukum jaminan produk halal di Indonesia, dengan menitikberatkan pada kewajiban dan tanggung jawab negara. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU JPH telah membentuk kerangka hukum perlindungan konsumen, implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam aspek pengawasan. Belum tersedia skema pengawasan yang komprehensif, termasuk ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia pengawas, serta mekanisme tanggung jawab pelaku usaha secara rinci. Selain itu, belum adanya aturan turunan yang mengatur kewajiban pelaku usaha secara operasional menimbulkan celah hukum dan ketidakpastian bagi pelaksanaan sertifikasi halal. Oleh karena itu, diperlukan penegasan peran negara dalam mengatur dan mengawasi jaminan produk halal secara menyeluruh, termasuk pembentukan aturan teknis yang memuat standar pengawasan dan sanksi administratif. Dengan demikian, jaminan produk halal tidak hanya menjadi simbol keagamaan, tetapi juga bagian dari sistem perlindungan hukum konsumen di Indonesia.