Teknologi dompet elektronik seperti DANA yang dikembangkan oleh PT. Espay Debit Indonesia Koe (EDIK) memberikan kemudahan bertransaksi non-tunai, namun risiko kebocoran dan peretasan data pribadi tetap ada, terbukti dengan banyaknya pengaduan dari pengguna yang kehilangan dana tanpa penyelesaian yang jelas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi dalam hal ini PT. Espay Debit Indonesia Koe bertanggung jawab atas kebocoran dana konsumen apabila terbukti lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 1366 KUH Perdata. Penyelenggara Fintech dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yang wajib menjaga kerahasiaan data menurut Pasal 36 UU PDP. Konsumen yang mengalami kerugian berhak menuntut ganti rugi. Perlindungan hukum bagi konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Secara spesifik, Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen atas segala kerugian, pencemaran, atau kerusakan yang diakibatkan oleh penggunaan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkannya. Ganti rugi ini dapat berupa berbagai bentuk, termasuk pengembalian uang tunai, penggantian barang atau jasa dengan jenis atau nilai yang sama, perawatan kesehatan, atau ganti rugi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Aplikasi DANA sendiri menyatakan bahwa aplikasi ini dapat memulihkan saldo yang hilang jika terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.